KELAPA SAWIT SEBAGAI TANAMAN AGROFORESTRI
Main Article Content
Abstract
Kelapa sawit Indonesia telah berkembang menjadi bagian yang paling penting di dunia. Perkebunan terluas di Indonesia saat ini adalah kelapa sawit yang mencapai 16,83 juta ha, sekitar 6,9 juta ha merupakan perkebunan sawit milik rakyat. Perkebunan kelapa sawit juga memiliki jarak tanam yang lebar yaitu rata–rata 9 m x 9 m, sehingga menyisakan ruang kosong di antara tegakan kelapa sawit. Kondisi tersebut berpotensi dioptimalisasikan dengan menanam tanaman lain termasuk tanaman hutan dan atau ternak di bawah atau antara tegakan kelapa sawit secara bersamaan yang disebut sistem agroforestri. Pemanfaatan lahan perlu dilakukan secara maksimal yang diikuti dengan penerapan teknologi produksi berkelanjutan yang bercirikan penggunaan input yang tepat dan efisien. Teknologi produksi berkelanjutan yang perlu terus dikembangkan adalah secara genetik menggunakan bahan tanaman dari varietas yang beradaptasi dengan cekaman lingkungan dan teknologi budidaya spesifik lokasi. Peraturan Menteri kehutanan tentang perhutanan sosial yaitu kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial melalui Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), kemitraan kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya. Kelapa sawit merupakan tanaman bukan penghasil kayu yang dapat digunakan sebagai salah satu tanaman utama agroforestri dan dapat bertumpangsari dengan tanaman kehutanan, tanaman pangan, tanaman pakan ternak sehingga dapat meningkatkan produksi dan efisiensi penggunaan lahan. Dalam makalah ini disajikan berbagai pola agroforestri menurut penataan ruang dan jenis tanaman. Kesimpulan harus tercantum di dalam abstrak