Reviewer Guidelines

PANDUAN PENELAHAAN NASKAH ARTIKEL

BAGI MITRA BESTARI (REVIEWER) DI OJS (OPEN JOURNAL SYSTEM)

 

A. AKSES

Untuk menelaah artikel yang ditugaskan, mitra bestari dapat mengaksesnya secara online melalui link e-Jurnal Warta PPKS di http://warta.iopri.org (Gambar 1 Halaman Muka Web OJS Warta PPKS)

B. PENDAFTARAN AKUN (REGISTRATION)

Untuk pendaftaran akun Mitra Bestari akan dilakukan oleh pengelola jurnal. Pengelola jurnal akan mendaftarkan alamat e-mail Mitra Bestari yang akan digunakan untuk akun OJS. Mitra Bestari akan mendapatkan username dan password dari pengelola jurnal yang dapat digunakan untuk mengakses akun Mitra Bestari. Yang perlu diingat: harap ganti password akun Mitra Bestari.

C. LOGIN

1. Buka link alamat Warta PPKS (http://warta.iopri.org )
2. Login pada sistem warta. Klik tab Login yang ada di halaman muka website.


3. Masukkan username dan password sesuai dengan yang diberikan oleh pengelola warta.
4. Setelah berhasil, maka akan muncul tampilan untuk mengganti password

5. Setelah mengganti password Mitra Bestari akan melihat tampilan sebagai berikut:


6. Klik pada Judul Artikel yang akan direview Mitra Bestari.
7. Setelah itu Mitra Bestari akan melihat tampilan sebagai berikut:


8. Selanjutnya, masuk ke tahap review guideline. Akan muncul tampilan sebagai berikut:



9. Selanjutnya, Mitra Bestari dapat mengunduh (download) artikel yang akan direview, dan memasukkan hasil review pada sistem OJS.



10. Masih di halaman yang sama (3. Download & Review), setelah mengunduh artikel dan mengupload file artikel yang sudah direview, Mitra Bestari dapat memberikan rekomendasi dari sistem OJS, lalu pilih submit.

11. Setelah selesai submit hasil review, maka akan muncul tampilan sebagai berikut:

D. PANDUAN PENILAIAN ARTIKEL

Untuk memberikan penilaian pada artikel yang direview, Mitra Bestari dapat mengacu pada panduan penilaian yang diberikan oleh Editor/Pengelola Warta. Mitra Bestari diharapkan memberikan komentar/masukkan pada dokumen artikel dan mengunggah artikel yang dilengkapi komentar tersebut ke sistem OJS (Tata cara ada di Nomor 9).